1. Anak Usia mulai 7 tahun, mau masuk SD
  2. Diutamakan yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu atau dhuafa (terlantar tidak mampu)
  3. Anak yang sehat jasmani dan rohani
  4. Sudah mampu mengurus dirinya sendiri
  5. Jika tidak memenuhi syarat diatas harus melalui keputusan khusus dari pengurus

Penerimaan calon anak asuh :

setelah anak dinyatakan diterima menjadi anak asuh, maka segera melengkapi persyaratan lain seperti:

  1. Orang tua/ wali dari calon anak asuh mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
  2. Surat keterangan tidak mampu dari pamong praja setempat (Lurah, Camat, dll) bahwa anak tersebut dari keluarga tidak mampu
  3. Surat pengantar/ rekomendasi dari instansi/ lembaga sosial setempat (bagi anak yang tidak memiliki orang tua/ wali)
  4. Foto copy surat kematian orang tua yang berstatus yatim, piatu atau yatim piatu
  5. Foto copy akte kelahiran/ surat kelahiran 
  6. Raport dan surat keterangan pindah sekolah
  7. Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar