Sejarah

LEGALITAS :


  • AKTE NOTARIS :
    Nomor 66. 31 Juli 2008 oleh Ning arwiyati S.H
  • SK MENKUMHAM RI :
    Nomor AHU-3858.AH.01.02.Tahun 2008
  • SERTIFIKAT AKREDITASI KEMENSOS RI :
    Nomor 1997.SA-LKS.B/2020
  • STD YAYASAN :
    Nomor B/10786/466.3/IX/2022
  • NPWP :
    21.045.318.9-503.000

LKSA PANTI ASUHAN AL - IKHSANIYAH

        Panti asuhan Al- Ikhsaniyah Kota Semarang Jawa Tengah terletak di jalan Candi Penataran Timur XII No 39 Kalipancur Kota Semarang didirikan pada tanggal 31 Juli 2008 dengan nomor tanda daftar 466.3 / 6162 dan nomer register 075.07.16 oleh Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga merupakan Panti Asuhan dengan menggunakan sistem terbuka untuk semua umat islam dengan status yatim, piatu, yatim piatu dan dhuafa (anak-anak yang terlantar pendidikannya). Yang menjadi dasar berdirinya Panti Asuhan Al- Ikhsaniyah Kota Semarang Jawa Tengah adalah pelaksanaan amalan sesuai dengan Q.S Al- Ma’un ayat 1-3 yang menjelaskan bahwa orang yang mendustakan agama adalah orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan kepada fakir dan miskin. 

      Sedangkan tujuan didirikan Panti Asuhan Al- Ikhsaniyah Kota Semarang Jawa Tengah adalah membantu program Pemerintah Indonesia dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penyantunan anak-anak terlantar utamanya anak-anak yatim, piatu, yatim piatu dan orang miskin di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya sehingga mereka dapat hidup layak dan mendapatkan pendidikan sebagaimana anak-anak yang lain. Kebutuhan rasa aman akan dirasakan dan dinikmati oleh anak jika meraka terlindungi dalam tempat tinggal yang aman dan layak. Proses pemenuhan kebutuhan fisik, mental maupun sosial sebagian besar terjadi didalam rumah. Oleh karena itu anak yang tidak mempunyai rumah atau anak yang berada didalam rumah tetapi tidak memadai dari segi fisik, materi maupun kesehatan tidak terpenuhi